Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan Menteri ini dibuat untuk menetapkan alokasi bantuan bus besar Bus Rapid Transit Tahun anggaran 2015 sebanyak 1025 unit kepada Perum Damri dan Perum PPD untuk dioperasikan sebagai angkutan massal berbasis jalan di kawasan perkotaan yang memiliki kewajiban dan peran yang dijelaskan dalam keputusan ini.
Keputusan Menteri ini dibuat untuk menetapkan alokasi bantuan bus besar Bus Rapid Transit Tahun anggaran 2015 sebanyak 1025 unit kepada Perum Damri dan Perum PPD untuk dioperasikan sebagai angkutan massal berbasis jalan di kawasan perkotaan yang memiliki kewajiban dan peran yang dijelaskan dalam keputusan ini.