Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan menteri ini dibuat untuk menetapkan alokasi bantuan bus angkutan perkotaan tahun 2015 sebanyak 50 unit kepada pemerintah Kabupaten / Kota untuk dioperasikan sebagai angkutan perkotaan yang memiliki kewajiban dan peran yang dijelaskan dalam keputusan ini.
Keputusan menteri ini dibuat untuk menetapkan alokasi bantuan bus angkutan perkotaan tahun 2015 sebanyak 50 unit kepada pemerintah Kabupaten / Kota untuk dioperasikan sebagai angkutan perkotaan yang memiliki kewajiban dan peran yang dijelaskan dalam keputusan ini.