Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan pasal 184 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan kereta api perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang lalu lintas kereta api.
Peraturan Menteri ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan pasal 184 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan kereta api perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang lalu lintas kereta api.