Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan pasal 109 Peraturan Pemerintah Nomor 56 jam-tangan 2009 tentang penyelenggaraan Perkeretaapian dan menyesuaikan perkembangan teknologi Perkeretaapian perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang persyaratan teknis peralatan persinyalan Perkeretaapian.
Peraturan Menteri ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan pasal 109 Peraturan Pemerintah Nomor 56 jam-tangan 2009 tentang penyelenggaraan Perkeretaapian dan menyesuaikan perkembangan teknologi Perkeretaapian perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang persyaratan teknis peralatan persinyalan Perkeretaapian.