Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri ini dibuat dengan adanya penurunan harga bahan bakar minyak sesuai Peraturan Menteri energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2009 serta dalam rangka menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan angkutan orang dalam kereta api kelas ekonomi dan sebagai upaya peningkatan mutu pelayanan, maka perlu menata kembali tarif angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi dengan tetap memperhatikan kepentingan dan kemampuan masyarakat luas serta kelangsungan usaha penyedia jasa angkutan
Peraturan Menteri ini dibuat dengan adanya penurunan harga bahan bakar minyak sesuai Peraturan Menteri energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2009 serta dalam rangka menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan angkutan orang dalam kereta api kelas ekonomi dan sebagai upaya peningkatan mutu pelayanan, maka perlu menata kembali tarif angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi dengan tetap memperhatikan kepentingan dan kemampuan masyarakat luas serta kelangsungan usaha penyedia jasa angkutan