Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan pasal 84 Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara dalam rangka penyusunan laporan keuangan pemerintahan pusat serta perubahan kelima atas peraturan Menteri Keuangan perlu diatur mengenai petunjuk pelaksanaan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Peraturan Menteri ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan pasal 84 Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara dalam rangka penyusunan laporan keuangan pemerintahan pusat serta perubahan kelima atas peraturan Menteri Keuangan perlu diatur mengenai petunjuk pelaksanaan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Kementerian Perhubungan.