Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri ini dibentuk berdasarkan peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2009 tentang penyelenggaraan Perkeretaapian telah diatur ketentuan mengenai peralatan persinyalan perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang persyaratan teknis peralatan persinyalan
Peraturan Menteri ini dibentuk berdasarkan peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2009 tentang penyelenggaraan Perkeretaapian telah diatur ketentuan mengenai peralatan persinyalan perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang persyaratan teknis peralatan persinyalan