Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan Menteri ini dibuat berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat 5 peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2010 tentang penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian atau lembaga dan pasal 2 peraturan Menteri Keuangan tentang petunjuk penyusunan dan penelaahan rencana kerja dan anggaran kementerian negara atau lembaga dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran sehingga perlu dilakukan penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Perhubungan yang lebih transparan dan akuntabel.
Keputusan Menteri ini dibuat berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat 5 peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2010 tentang penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian atau lembaga dan pasal 2 peraturan Menteri Keuangan tentang petunjuk penyusunan dan penelaahan rencana kerja dan anggaran kementerian negara atau lembaga dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran sehingga perlu dilakukan penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Perhubungan yang lebih transparan dan akuntabel.