Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan ketentuan pasal 113 Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2009 tentang penyelenggaraan Perkeretaapian dan menyesuaikan perkembangan teknologi Perkeretaapian perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang persyaratan teknis instalasi listrik Perkeretaapian.
Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan ketentuan pasal 113 Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2009 tentang penyelenggaraan Perkeretaapian dan menyesuaikan perkembangan teknologi Perkeretaapian perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang persyaratan teknis instalasi listrik Perkeretaapian.