Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri ini dibentuk dalam rangka menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi dan adanya pengembangan lintas kelainan angkutan kereta api kelas ekonomi maka volumenya tak kembali tarif angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi.
Peraturan Menteri ini dibentuk dalam rangka menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi dan adanya pengembangan lintas kelainan angkutan kereta api kelas ekonomi maka volumenya tak kembali tarif angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi.