Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan Menteri ini dibuat dengan menimbang terdapat pelayanan angkutan Perintis orang dengan kereta api baru dengan lintas pelayanan Padang duku bandara Minangkabau dan Bandara Sultan Mahmud Badarudin 2 maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan lintas pelayanan Perkeretaapian angkutan perintis sehingga perlu menetapkan keputusan Menteri Perhubungan tentang penetapan lintas pelayanan Perkeretaapian angkutan perintis.
Keputusan Menteri ini dibuat dengan menimbang terdapat pelayanan angkutan Perintis orang dengan kereta api baru dengan lintas pelayanan Padang duku bandara Minangkabau dan Bandara Sultan Mahmud Badarudin 2 maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan lintas pelayanan Perkeretaapian angkutan perintis sehingga perlu menetapkan keputusan Menteri Perhubungan tentang penetapan lintas pelayanan Perkeretaapian angkutan perintis.