Peraturan menteri ini dibuat dalam rangka tertib penataan pelaksanaan penyusunan laporan keungan dan pertanggung jawaban anggaran kantor/satuan kerja di lingkungan kementerian perhubungan sehingga diperlukan penyesuaian dan dibentuklah peraturan menteri ini.
Peraturan menteri ini dibuat dalam rangka tertib penataan pelaksanaan penyusunan laporan keungan dan pertanggung jawaban anggaran kantor/satuan kerja di lingkungan kementerian perhubungan sehingga diperlukan penyesuaian dan dibentuklah peraturan menteri ini.