Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan menteri ini menimbang dalam rangka meningkatkan kelancaran dan kesinambungan pelayanan angkutan udara perintis, dipandang perlu menata kembali tarif ankutan udara perintis.
Keputusan menteri ini menimbang dalam rangka meningkatkan kelancaran dan kesinambungan pelayanan angkutan udara perintis, dipandang perlu menata kembali tarif ankutan udara perintis.