Keputusan Menteri Perhubungan Tentang Pendelegasian Kewenangan Menteri Perhubungan Selaku PJPK, KPBU, UPPKB Di Pulau Sumatera Dan Pulau Jawa Kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat

Rp0,00
Habis terjual
SKU
KM 55 Tahun 2019
Kode Buku
:
KM 55 Tahun 2019
Nama Pengarang
:
Budi Karya Sumadi
Nama Penerbit
:
Kementerian Perhubungan RI
Tahun Terbit
:
26/02/2019
Jenis Buku
:
Buku Elektronik

Keputusan Menteri ini dibuat untuk mendelegasikan kewenangan, tugas dan tanggung jawab Menteri Perhubungan selalu PJPK dalam pelaksanaan KPBU pengembangan Unit pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di Pulau Jawa dan Sumatera Kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

Baca | Unduh PDF
Keputusan Menteri Perhubungan Tentang Pendelegasian Kewenangan Menteri Perhubungan Selaku PJPK, KPBU, UPPKB Di Pulau Sumatera Dan Pulau Jawa Kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat

Keputusan Menteri ini dibuat untuk mendelegasikan kewenangan, tugas dan tanggung jawab Menteri Perhubungan selalu PJPK dalam pelaksanaan KPBU pengembangan Unit pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di Pulau Jawa dan Sumatera Kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat yang meliputi menyusun rencana anggaran dalam penyiapan KPBU, menetapkan tim KPBU dan Panitia Pengadaan, memfasilitasi tahap transaksi KPBU, melakukan proses pengadaan dan penetapan harga parkiran sendiri dan hal lain yang yang diperlukan dalam pelaksanaan KPBU. Direktur Jenderal Perhubungan Darat melaporkan pelaksanaan KPBU pengembangan Unit tersebut kepada Menteri Perhubungan.

Tulis Ulasan Anda
Hanya pengguna terdaftar yang bisa menulis ulasan. Silakan Masuk atau buat akun