1. Mengenal Perbedaan Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan

    Menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan merupakan sama-sama prasarana lalu lintas perlengkapan jalan yang diletakkan dengan sesuai kebutuhan pada lokasi jalan tersebut. Fungsi dan bentuk dari Rambu dan Marka yang membedakan antara keduanya. Rambu Lalu Lintas berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan, sedangkan Marka Jalan berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas.

    Baca selengkapnya