Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Industri mobil listrik di Indonesia telah mengalami pertumbuhan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir, sejalan dengan upaya untuk mengurangi emisi karbon dan meningkatkan mobilitas berkelanjutan. Kebutuhan akan kendaraan listrik tidak luput dengan pentingnya infrastruktur pengisian listrik (charging infrastructure).
Bapak Dr. Ir. M. Basuki Hadimuljono, M.Sc memegang peran kunci dalam mengawal dan melaksanakan berbagai program strategis di bidang infrastruktur dan perumahan. Artikel ini akan mengulas tentang biografi singkat, peran, pencapaian signifikan yang telah dihasilkannya untuk kemajuan sektor infrastruktur di Indonesia.
Menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan merupakan sama-sama prasarana lalu lintas perlengkapan jalan yang diletakkan dengan sesuai kebutuhan pada lokasi jalan tersebut. Fungsi dan bentuk dari Rambu dan Marka yang membedakan antara keduanya. Rambu Lalu Lintas berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan, sedangkan Marka Jalan berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas.