Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Industri konstruksi di Indonesia telah memasuki era transformasi digital yang dikenal sebagai Konstruksi 4.0. Penerapan teknologi digital, seperti Building Information Modeling (BIM) dan platform digital, telah menjadi bagian integral dari proyek konstruksi di tanah air (Construction Plus Indonesia, 2022) . Inovasi dalam teknologi konstruksi, seperti penggunaan drone untuk survei dan pemantauan, telah menjadi trend yang popular.
Transformasi ini membawa dampak signifikan dalam berbagai aspek, mulai dari efisiensi hingga keberlanjutan. Integrasi teknologi dalam proyek konstruksi bukan lagi merupakan pilihan, melainkan kebutuhan yang mendesak (Utomo, 2019). Dalam era persaingan global dan tuntutan akan efisiensi, teknologi menjadi kunci utama dalam meningkatkan produktivitas sehingga penting untuk memahami secara mendalam mengapa
Ekskavator adalah alat yang berfungsi untuk menggali, memindahkan, dan meratakan tanah. Sekopnya yang bergerigi akan menancap ke tanah. Kemudian, sekop tersebut akan mengeruknya dan menuangkannya ke dalam dump truck (Bingham, Caroline, 2005). Selain itu, ekskavator juga bisa membuat kemiringan, memecahkan batu, memindahkan material, dan sebagainya (Adinata, Hasrudi, 2018). Dengan bucket-nya, ekskavator dapat menggali tanah untuk membuat lubang, parit, dan pondasi.
Cargo lift merupakan alat yang berfungsi untuk memudahkan pekerjaan konstruksi dengan mengangkut barang secara vertikal. Dengan cargo lift, barang dapat dipindahkan dengan lebih mudah, aman, dan efisien (Soehartono, Ahmad Irfan, 2020).
Sepatu Safety adalah jenis sepatu yang dirancang khusus untuk melindungi kaki dari bahaya dan cedera di tempat kerja. Sepatu Safety memiliki fitur khusus yang membuatnya lebih tahan terhadap tekanan, kejutan, dan benda tajam yang dapat menyebabkan luka pada kaki. Sepatu Safety biasanya digunakan oleh pekerja di sektor industri, konstruksi, pertambangan, dan sektor-sektor lain yang memerlukan perlindungan kaki yang lebih baik
Buldozer merupakan alat berat yang memiliki fungsi untuk meratakan material seperti kerikil, pasir, dan tanah. Selain itu, buldozer juga dapat digunakan untuk menggali, mendorong, menarik beban, dan menimbun. Buldozer memiliki kemampuan dorong yang tinggi.
Penggunaan Building Information Modelling (BIM) untuk menggantikan computer-aided design (CAD) menjadi isu yang seringkali memicu perdebatan, terutama di kalangan praktisi. CAD telah menjadi andalan selama puluhan tahun di dunia arsitektur-teknik-konstruksi, sehingga tidak mudah menggantinya dengan BIM. CAD menyediakan kemampuan kerja dan visualisasi yang mumpuni dalam melakukan pekerjaan desain arsitektur dan teknik, sementara BIM merupakan alat baru yang mencoba menggantinya dalam bentuk tiga dimensi.
Dalam mengerjakan proyek konstruksi, biaya dan waktu perlu dipertimbangkan. Proyek konstruksi sebaiknya dijalankan dengan efisien secara waktu dan biaya tanpa mengurangi mutunya. Keterlambatan proyek dapat menyebabkan kontraktor mengalami kerugian materi dan waktu (Winoto, Michael Chandra, 2022).
Alat Pelindung Diri (APD) adalah alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja (Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, 2010). APD sangat penting mengingat tingginya risiko kecelakaan di bidang konstruksi. Berdasarkan data Kementerian, terdapat 110.285 kasus kecelakaan pada tahun 2015, 105.182 kasus kecelakaan pada tahun 2016, dan 80.392 kasus kecelakaan pada tahun 2017.
Beton merupakan material yang terbuat dari campuran semen dengan berbagai jenis bahan seperti bahan kimia khusus pencampur, air, agregat kasar (krikil), agregat halus dan semen. Beton sering digunakan untuk membuat berbagai jenis bangunan seperti jalanan, jembatan, pondasi gedung dan lainnya. Artikel ini menjelaskan cara pembuatan beton secara umum, disertai berbagai kelebihan dan kekurangan material beton.
Menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan merupakan sama-sama prasarana lalu lintas perlengkapan jalan yang diletakkan dengan sesuai kebutuhan pada lokasi jalan tersebut. Fungsi dan bentuk dari Rambu dan Marka yang membedakan antara keduanya. Rambu Lalu Lintas berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan, sedangkan Marka Jalan berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas.