Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Presiden ini dibuat dalam rangka percepatan penyelenggaraan kereta api ringan dan integrasi di wilayah Jakarta Bogor Depok dan Bekasi perlu memberikan alternatif pendanaan untuk pelaksanaan pembangunan prasarana dan penyelenggaraan sarana kereta api ringan terintegrasi di wilayah Jakarta Bogor Depok dan Bekasi sehingga perlu menerapkan Peraturan Presiden tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden nomor 68 tahun 2015 tentang percepatan penyelenggaraan kereta api ringan terintegrasi di wilayah Jakarta Bogor Depok dan Bekasi.
Peraturan Presiden ini dibuat dalam rangka percepatan penyelenggaraan kereta api ringan dan integrasi di wilayah Jakarta Bogor Depok dan Bekasi perlu memberikan alternatif pendanaan untuk pelaksanaan pembangunan prasarana dan penyelenggaraan sarana kereta api ringan terintegrasi di wilayah Jakarta Bogor Depok dan Bekasi sehingga perlu menerapkan Peraturan Presiden tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden nomor 68 tahun 2015 tentang percepatan penyelenggaraan kereta api ringan terintegrasi di wilayah Jakarta Bogor Depok dan Bekasi.