Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri ini dibuat sehubungan dengan adanya perubahan lintas pelayanan kereta api kelas ekonomi pola operasi serta pola pelayanan yang berdampak pada perubahan tarif angkutan dengan kereta api kelas ekonomi untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik perlu mengatur kembali penyusunan Peraturan Menteri mengenai tarif angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 35 tahun 2016 tentang tarif angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik.
Peraturan Menteri ini dibuat sehubungan dengan adanya perubahan lintas pelayanan kereta api kelas ekonomi pola operasi serta pola pelayanan yang berdampak pada perubahan tarif angkutan dengan kereta api kelas ekonomi untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik perlu mengatur kembali penyusunan Peraturan Menteri mengenai tarif angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 35 tahun 2016 tentang tarif angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik.