Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri ini ini dibentuk dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan telah ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 84 tahun 2016 tentang petunjuk pelaksanaan jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian sehingga perlunya merubah Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 84 tahun 2016 tentang petunjuk pelaksanaan jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
Peraturan Menteri ini ini dibentuk dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan telah ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 84 tahun 2016 tentang petunjuk pelaksanaan jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian sehingga perlunya merubah Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 84 tahun 2016 tentang petunjuk pelaksanaan jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian.