Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan ini merupakan penyempurnaan ketentuan mengenai pekerjaan konstruksi yang merupakan pekerjaan kompleks di bidang perkeretaapian untuk ditetapkan lebih rinci oleh Pejabat Eselon I di bidang perkeretaapian dengan pertimbangan dalam standarisasi dokumen pengadaan untuk pekerjaan konstruksi di lingkungan Kementerian Perhubungan telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Standar Dokumen Pengadaan Pekerjaan Konstruksi di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
Peraturan ini merupakan penyempurnaan ketentuan mengenai pekerjaan konstruksi yang merupakan pekerjaan kompleks di bidang perkeretaapian untuk ditetapkan lebih rinci oleh Pejabat Eselon I di bidang perkeretaapian dengan pertimbangan dalam standarisasi dokumen pengadaan untuk pekerjaan konstruksi di lingkungan Kementerian Perhubungan telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Standar Dokumen Pengadaan Pekerjaan Konstruksi di Lingkungan Kementerian Perhubungan.