Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri ini dibentuk dalam rangka menciptakan sumber daya manusia Perkeretaapian dan menjamin ketersediaan sumber daya manusia Perkeretaapian perlu diatur mengenai jenis badan hukum dan lembaga yang dapat melaksanakan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia Perkeretaapian
Peraturan Menteri ini dibentuk dalam rangka menciptakan sumber daya manusia Perkeretaapian dan menjamin ketersediaan sumber daya manusia Perkeretaapian perlu diatur mengenai jenis badan hukum dan lembaga yang dapat melaksanakan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia Perkeretaapian