Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Perubahan Peraturan Menteri Perhubungan menyempurnakan ketentuan mengenai konsesi dan bentuk kerjasama lainnya antara pemerintah dengan badan usaha di bidang perkeretaapian umum untuk percepatan pelaksanaan kerjasama pemerintah dengan badan usaha di bidang perkeretaapian umum yang merupakan proyek strategis nasional.
Perubahan Peraturan Menteri Perhubungan menyempurnakan ketentuan mengenai konsesi dan bentuk kerjasama lainnya antara pemerintah dengan badan usaha di bidang perkeretaapian umum untuk percepatan pelaksanaan kerjasama pemerintah dengan badan usaha di bidang perkeretaapian umum yang merupakan proyek strategis nasional.