Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri ini dibuat untuk percepatan pelaksanaan kerjasama pemerintah dengan badan usaha di bidang Perkeretaapian umum yang merupakan proyek strategis nasional perlu menyempurnakan ketentuan mengenai konsesi dan bentuk kerjasama lainnya antara pemerintah dengan badan usaha di bidang Perkeretaapian umum sehingga perlu adanya perubahan atas peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 15 tahun 2016 tentang konsesi dan bentuk kerjasama lainnya antara pemerintah dengan badan usaha di bidang Perkeretaapian umum.
Peraturan Menteri ini dibuat untuk percepatan pelaksanaan kerjasama pemerintah dengan badan usaha di bidang Perkeretaapian umum yang merupakan proyek strategis nasional perlu menyempurnakan ketentuan mengenai konsesi dan bentuk kerjasama lainnya antara pemerintah dengan badan usaha di bidang Perkeretaapian umum sehingga perlu adanya perubahan atas peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 15 tahun 2016 tentang konsesi dan bentuk kerjasama lainnya antara pemerintah dengan badan usaha di bidang Perkeretaapian umum.