Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri ini dibuat berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan nomor KM 24 tahun 2006 telah ditetapkan penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum bidang angkutan kereta api kelas ekonomi tahun anggaran 2006 maka perlu merubah Peraturan Menteri Perhubungan nomor KM 24 tahun 2006 tentang penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum bidang angkutan kereta api kelas ekonomi tahun anggaran 2006 dengan peraturan Menteri Perhubungan.
Peraturan Menteri ini dibuat berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan nomor KM 24 tahun 2006 telah ditetapkan penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum bidang angkutan kereta api kelas ekonomi tahun anggaran 2006 maka perlu merubah Peraturan Menteri Perhubungan nomor KM 24 tahun 2006 tentang penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum bidang angkutan kereta api kelas ekonomi tahun anggaran 2006 dengan peraturan Menteri Perhubungan.