Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Administrator Terminal Peti Kemas Pada Stasiun Kereta Api Gedebage - Bandung, Pada Stasiun Kereta Api Jebres - Surakarta dan pada Stasiun Kereta Api Rambipuji - Jember

Rp0,00
Habis terjual
SKU
105000700000054
Kode Buku
:
KM 33 Tahun 2006
Nama Pengarang
:
Menteri Perhubungan
Nama Penerbit
:
Kementerian Perhubungan
Tahun Terbit
:
14 Juli 2006
Jenis Buku
:
Buku Elektronik

Peraturan Menteri ini dibentuknya Direktorat Jenderal Perkeretaapian berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2005 tentang unit organisasi dan tugas Eselon 1 Kementerian Negara Republik Indonesia maka kedudukan unit pelaksanaan teknis kantor administrasi terminal petikemas pada stasiun kereta api Gedebage Bandung stasiun kereta api Jebres Surakarta dan stasiun kereta api Rumbai Puji Jember yang semula berada di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Darat perlu dialihkan menjadi berada di bawah Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

Baca | Unduh PDF
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Administrator Terminal Peti Kemas Pada Stasiun Kereta Api Gedebage - Bandung, Pada Stasiun Kereta Api Jebres - Surakarta dan pada Stasiun Kereta Api Rambipuji - Jember

Peraturan Menteri ini dibentuknya Direktorat Jenderal Perkeretaapian berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2005 tentang unit organisasi dan tugas Eselon 1 Kementerian Negara Republik Indonesia maka kedudukan unit pelaksanaan teknis kantor administrasi terminal petikemas pada stasiun kereta api Gedebage Bandung stasiun kereta api Jebres Surakarta dan stasiun kereta api Rumbai Puji Jember yang semula berada di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Darat perlu dialihkan menjadi berada di bawah Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

Tulis Ulasan Anda
Hanya pengguna terdaftar yang bisa menulis ulasan. Silakan Masuk atau buat akun