Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri ini dibentuknya Direktorat Jenderal Perkeretaapian berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2005 tentang unit organisasi dan tugas Eselon 1 Kementerian Negara Republik Indonesia maka kedudukan unit pelaksanaan teknis kantor administrasi terminal petikemas pada stasiun kereta api Gedebage Bandung stasiun kereta api Jebres Surakarta dan stasiun kereta api Rumbai Puji Jember yang semula berada di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Darat perlu dialihkan menjadi berada di bawah Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
Peraturan Menteri ini dibentuknya Direktorat Jenderal Perkeretaapian berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2005 tentang unit organisasi dan tugas Eselon 1 Kementerian Negara Republik Indonesia maka kedudukan unit pelaksanaan teknis kantor administrasi terminal petikemas pada stasiun kereta api Gedebage Bandung stasiun kereta api Jebres Surakarta dan stasiun kereta api Rumbai Puji Jember yang semula berada di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Darat perlu dialihkan menjadi berada di bawah Direktorat Jenderal Perkeretaapian.