Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan jasa kepelabuhanan pada pelabuhan yang melayani angkutan penyeberangan. Peraturan ini berdasarkan ketentuan Pasal 148 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan dan perubahaannya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 tahun 2015.
Peraturan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan jasa kepelabuhanan pada pelabuhan yang melayani angkutan penyeberangan. Peraturan ini berdasarkan ketentuan Pasal 148 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan dan perubahaannya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 tahun 2015.