Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Perubahan Peraturan Menteri Perhubungan dimaksudkan untuk optimalisasi pelaksanaan subsidi pengoperasian kapal ternak dan penambahan trayek pengoperasian kapal ternak yang dilaksanakan melalui mekanisme penugasan dan pelelangan umum.
Perubahan Peraturan Menteri Perhubungan dimaksudkan untuk optimalisasi pelaksanaan subsidi pengoperasian kapal ternak dan penambahan trayek pengoperasian kapal ternak yang dilaksanakan melalui mekanisme penugasan dan pelelangan umum.