Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri Perhubungan ini menjelaskan optimalisasi penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut untuk mengakomodir trayek baru yang ditetapkan serta perubahan tarif dan penambahan rute muatan balik daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan.
Peraturan Menteri Perhubungan ini menjelaskan optimalisasi penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut untuk mengakomodir trayek baru yang ditetapkan serta perubahan tarif dan penambahan rute muatan balik daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan.