Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan ini dibuat untuk menetapkan Terminal Khusus Pariwisata Medana Bay Marina di Kabupaten Lombok Utara, Provisni Nusa Tenggara Barat yang dioperasikan oleh PT Wisata Alama Samudera akan diberikan pelayanan kepebanan, keimigrasian, karantina, dan kepelabuhan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Keputusan ini dibuat untuk menetapkan Terminal Khusus Pariwisata Medana Bay Marina di Kabupaten Lombok Utara, Provisni Nusa Tenggara Barat yang dioperasikan oleh PT Wisata Alama Samudera akan diberikan pelayanan kepebanan, keimigrasian, karantina, dan kepelabuhan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan dan Pengendalian terhadap kelancaran pelayanan kapal wisata asing di terminal khusus pariwisata Medana Bay Marina dilakukan oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Pemenang.