Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan Menteri ini dimaksudkan untuk mendelegasikan kewenangan, tugas, dan tanggung jawab Menteri Perhubungan kepada Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek yang meliputi menyusun rencana anggaran dalam penyiapan kerjasama pemerintah dengan badan usaha, menetapkan tim kerjasama pemerintah dengan badan usaha dan panitia pengadaan, memfasilitasi tahap transaksi kerjasama pemerintah, serta melakukan proses pengadaan dan penerapan harga perkiraan sendiri sampai dengan penandatangan perjanjian kerjasama tersebut.
Keputusan Menteri ini dimaksudkan untuk mendelegasikan kewenangan, tugas, dan tanggung jawab Menteri Perhubungan kepada Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek yang meliputi menyusun rencana anggaran dalam penyiapan kerjasama pemerintah dengan badan usaha, menetapkan tim kerjasama pemerintah dengan badan usaha dan panitia pengadaan, memfasilitasi tahap transaksi kerjasama pemerintah, serta melakukan proses pengadaan dan penerapan harga perkiraan sendiri sampai dengan penandatangan perjanjian kerjasama tersebut.
Dalam hal ini, Pemegang Jabatan melaporkan pelaksanaan kerjasama pemerintah dengan badan usaha Pembangunan Cikarang Bekasi Laut kepada Menteri Perhubungan secara berkala atau apabila diperlukan.