Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan Menteri ini dibuat untuk memberikan persetujuan kepada PT Citrakarya Sentosa Mandiri sebagai penyelenggara terminal barang untuk kepentingan sendiri yang berlokasi di Kecamatan Badau diperuntukkan untuk perdagangan besar buah.
Keputusan Menteri ini dibuat untuk memberikan persetujuan kepada PT Citrakarya Sentosa Mandiri sebagai penyelenggara terminal barang untuk kepentingan sendiri yang berlokasi di Kecamatan Badau, kapuas Hulu, Kalimantan Barat yang diperuntukkan untuk perdaganagn besar buah yang mengandung minyak, hasil pertanian, hewan hidup, mesin, peralatan dan perlengkapan pertanian, bahan bakar, barang logam, semen, kapur, pasir, batu serta bahan konstruksi lainnya.
Pemegang Keputusan diwajibkan mematuhi pertauran perundang-undangan yang berlaku, melaksanakan penyelenggaraan terminal barang sesuai dengan bidang usaha pokonya, bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan terminal dan melaporkan kegiatan penyelenggaraan terminal barang untuk kepentingan sendiri secara berkala.
Persetujuan ini dapat dicabut apabila melanggar kewajiban dan harus berkoordinasi denagn instansi terkait. Keputusan ini mencabut Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 521 Tahun 2017 Tentang Persetujuan Penyelenggaraan Terminal Barang untuk Kepentingan Sendiri PT Citrakarya Sentosa Mandiri.