Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan ini dibuat untuk penyempurnaan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 18 Tahun 2002 tentang persyaratan- persyaratan sertifikasi dan operasi bagi perusahaan angkutan udara niaga berjadwal dan angkutan udara niaga tidak berjadwal di pasal 2 yang dijelaskan dalam keputusan ini.
Keputusan ini dibuat untuk penyempurnaan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 18 Tahun 2002 tentang persyaratan- persyaratan sertifikasi dan operasi bagi perusahaan angkutan udara niaga berjadwal dan angkutan udara niaga tidak berjadwal di pasal 2 yang dijelaskan dalam keputusan ini.