Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan Menteri ini dibuat dalam meningkatkan pelayanan transportasi dalam mendukung pembangunan di wilayah Jakarta Bogor Depok dan Bekasi telah ditetapkan Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2015 tentang percepatan penyelenggaraan kereta api ringan terintegrasi di wilayah jabodebek dan setelah dilakukan evaluasi baik dari segi aspek legalitas aspek teknis maupun aspek perencanaan terhadap dokumen permohonan penetapan trase jalan kereta api ringan di wilayah Jabodetabek dan tim evaluasi pada prinsipnya telah memenuhi persyaratan sehingga perlu menetapkan keputusan Menteri Perhubungan tentang penetapan phrase jalur kereta api ringan terintegrasi di wilayah Jakarta Bogor Depok dan Bekasi.
Keputusan Menteri ini dibuat dalam meningkatkan pelayanan transportasi dalam mendukung pembangunan di wilayah Jakarta Bogor Depok dan Bekasi telah ditetapkan Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2015 tentang percepatan penyelenggaraan kereta api ringan terintegrasi di wilayah jabodebek dan setelah dilakukan evaluasi baik dari segi aspek legalitas aspek teknis maupun aspek perencanaan terhadap dokumen permohonan penetapan trase jalan kereta api ringan di wilayah Jabodetabek dan tim evaluasi pada prinsipnya telah memenuhi persyaratan sehingga perlu menetapkan keputusan Menteri Perhubungan tentang penetapan phrase jalur kereta api ringan terintegrasi di wilayah Jakarta Bogor Depok dan Bekasi.